Bagaimana Cara Menghitung Bunga Deposito (Tabungan Berjangka) Rumus

Deposito merupakan tabungan berjangka di bank, artinya tabungan hanya bisa dicairkan dalam jangka waktu tertentu, misalkan 1 bulan, 3, 6, 12, atau 24 bulan. Nanti jika sudah jatuh tempo, deposito bisa di perpanjang juga jika diawal pembuatan deposito anda menghendakinya. Sebagai ganti karena tabungan hanya bisa diambil dalam jangka waktu tertentu, nanti bunga yang di dapatkan ketika jatuh tempo akan lebih besar daripada tabungan biasa. Dan ingat, besarnya bunga deposito ini bisa berubah sewaktu-waktu, tapi yang jelas pasti lebih besar dari bunga tabungan biasa. Besarnya bunga deposito ini juga sering dibedakan berdasarkan besarnya deposito dan jangka waktu.
Sebelum anda memutuskan untuk menginvestasikan uang anda ke dalam deposito, anda harus paham bahwa uang anda tidak dapat dicairkan secara bebas seperti halnya tabungan biasa. Jika suatu saat anda terpaksa mencairkan deposito sebelum jangka waktunya habis, maka anda akan terkena penalty. Penalty yang diberikan bank kepada anda ini berupa denda yang besarnya berkisar antara 0,5% hingga 3% dari total deposito. Selain itu, anda perlu memperhatikan masalah pajak, jika deposito anda 7.500.000 atau kurang maka anda tidak akan terkena pajak, tapi jika deposito lebih dari 7,5 juta maka anda akan dikenai pajak sebesar 20%. Jika terkena pajak, itu artinya bunga yang diberikan oleh bank kepada anda harus di potong sebesar 20%.

Nah, bagi anda yang ingin berinvestasi di deposito, perlu juga untuk mengetahui bagaimana cara menghitung bunga deposito agar anda bisa memprediksi berapa jumlah bunga yang akan anda dapatkan ketika jangka waktu telah habis. Berikut ini cara menghitungnya:
Rumus Bunga Deposito
Metode masa simpan bulanan:
Tanpa pajak: Jumlah simpanan deposito x Bunga x Jangka waktu bulanan / 12
Dengan pajak: Jumlah simpanan deposito x Bunga x Jangka waktu bulanan / 12 x 80%

Metode masa simpan harian:
Tanpa pajak: Jumlah simpanan deposito x Bunga x Jangka waktu harian / 365
Dengan pajak: Jumlah simpanan deposito x Bunga x Jangka waktu harian / 365 x 80%

Keterangan:
  • Angka 12 adalah jumlah bulan dalam satu tahun.
  • Angka 80% berasal dari pengurangan 100% - 20% = 80%. Angka 20% adalah besarnya pajak yang dikenakan berdasarkan peraturan perpajakan Republik Indonesia, Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2.
  • Angka 365 adalah jumlah hari dalam satu tahun.

Cara Menghitung Bunga Deposito Tanpa Pajak
Seorang mahasiswa cantik bernama Tria Farraz mendepositokan uangnya di bank XYZ sebesar Rp. 7.000.000 dengan jangka waktu 3 bulan. Bank XYZ memberikan bunga sebesar 7% per tahun. Maka bunga deposito yang akan di dapatkan oleh Tria adalah sebesar:
= 7.000.000 x 7% x 3 / 12
= 490.000 x 3 / 12
= 1.470.000 / 12
= 122.500

Jadi, total uang yang diterima adalah sebesar = 7.000.000 + 122.500 = 7.122.500
Berdasarkan perhitungan dengan metode masa simpan bulanan yang terlihat diatas, bunga deposito yang Tria dapatkan adalah sebesar Rp. 122.500. jika dihitung dengan metode masa simpan harian, maka perhitungannya sebagai berikut:
= 7.000.000 x 7% x 91 / 365
= 490.000 x 91 / 365
= 44.590.000 / 365
= 122.164
Total uang yang diterima adalah sebesar = 7.122.164

Menghitung Bunga Deposito Dengan Pajak
Jika diasumsikan Tria mendepositokan uangnya sebesar Rp. 20.000.000 dengan jangka waktu 1 tahun dan bunga sebesar 6% per tahun. Maka bunga deposito yang di dapatkan Tria adalah sebesar:
= 20.000.000 x 6% x 12 / 12 x 80%
= 1.200.000 x 12 / 12 x 80%
= 14.400.000 / 12 x 80%
= 1.200.000 x 80%
= 960.000
Atau
= 20.000.000 x 6% x 365 / 365 x 80%
= 1.200.000 x 365 / 365 x 80%
= 438.000.000 / 365 x 80%
= 1.200.000 x 80%
= 960.000

Dari kedua metode diatas, total uang yang diterima oleh si cantik Tria adalah sebesar = 20.960.000

Jika dari contoh diatas di asumsikan jangka waktu yang Tria ambil adalah 2 tahun, maka bunga deposito yang di dapat Tria adalah sebesar:
= 20.000.000 x 6% x 24 / 12 x 80%
= 1.200.000 x 24 / 12 x 80%
= 28.800.000 / 12 x 80%
= 2.400.000 x 80%
= 1.920.000
Atau
= 20.000.000 x 6% x 730 / 365 x 80%
= 1.200.000 x 730 / 365 x 80%
= 876.000.000 / 365 x 80%
= 2.400.000 x 80%
= 1.920.000
Total uang yang diterima = 21.920.000

Contoh Menghitung Bunga Deposito Jika Terjadi Break Deposito
Break deposito berarti si pemilik deposito mencairkan depositonya sebelum jangka waktu berakhir, sehingga terkena pinalti berupa denda. Contoh perhitungannya sebagai berikut:

Pada tanggal 1 maret 2015, Tria mendepositokan uangnya sebesar Rp. 20.000.000 yang jatuh tempo pada 1 maret 2016 (berarti jangka waktu 1 tahun), bunga sebesar 6% per tahun. Pada tanggal 31 agustus, Tria melakukan break deposito dengan penalty sebesar 2 % (Melakukan break deposito setelah 6 bulan). Maka bunga deposito yang di dapatkan Tria adalah sebesar:
= 20.000.000 x 6% x 6 / 12 x 80% - (20.000.000 x 2%)
= 1.200.000 x 6 / 12 x 80% - (20.000.000 x 2%)
= 7.200.000 / 12 x 80% - (20.000.000 x 2%)
= 600.000 x 80% - (20.000.000 x 2%)
= 480.000 - (20.000.000 x 2%)
= 480.000 – 400.000
= 80.000
Total uang yang diterima sebesar = 20.080.000

Untuk metode masa simpan harian, silahkan anda mencoba untuk menghitungnya sendiri, konsepnya sama seperti contoh-contoh diatas. Silahkan lihat kalender untuk mengetahui jumlah hari sebelum Tria melakukan break deposito.
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Bagaimana Cara Menghitung Bunga Deposito (Tabungan Berjangka) Rumus"